JAKARTA, metro-pendidikan.com –Bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja di luar daerah dan terpisah dari keluarga tercinta tentu menjadi tantangan tersendiri.
Namun, harapan untuk bisa bertugas lebih dekat dengan tempat tinggal kini semakin terbuka lebar.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menegaskan bahwa kewenangan untuk memindahkan atau memutasi ASN sebenarnya sudah berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, seperti gubernur, bupati, maupun wali kota.
Kewenangan Penuh Kepala Daerah
Zudan Arif menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mempertimbangkan pemindahan pegawai sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing, tanpa harus menunggu instruksi atau surat edaran lanjutan dari Kepala BKN.
”Silakan sesuai kebutuhan, PPPK guru di SD 1 mau dipindah ke SD 2, boleh. Ini kewenangan Bupati,” ujar Zudan melalui akun Instagram resmi BKN.
Selain itu, ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk jabatan tertentu. Pemindahan ASN, baik dalam jabatan maupun di luar jabatan, sah untuk dilakukan asalkan seluruh prosedur administrasi kepegawaiannya terpenuhi.
Kebutuhan Organisasi Tetap Jadi Pertimbangan
Meski lampu hijau dari pusat sudah diberikan, perlu diingat bahwa mutasi atau kepindahan pegawai tidak bersifat otomatis. Pemerintah daerah tetap harus meninjau aspek-aspek berikut:
Analisis kebutuhan organisasi dan formasi instansi.
Ketersediaan posisi yang sesuai.
Kelengkapan administrasi kepegawaian yang berlaku.
Dengan adanya penegasan ini, bola kini berada di tangan masing-masing kepala daerah. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi PNS maupun PPPK yang ingin mengabdi secara maksimal tanpa harus terbebani oleh jarak jauh dari keluarga.(***/red)
Laporan : Tim






