Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Putusannya Sudah Inkrah.

Sinjai.metro-pendidikan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang putusan hukumnya sudah inkrah. Tercatat 45 barang bukti tersebut dibakar, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis (16/08/2023) ini.

Pemusnahan barang bukti pada kesempatan kali ini merupakan barang bukti dari 45 perkara tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sinjai.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen.S.H.,M.H, mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Tuntasnya sebuah penanganan perkara dengan kita melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim. Jaksa dan penuntut umum mempunyai kewajiban atau kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Sinjai, Alim Bahri, S.H, menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 45 perkara tindak pidana yang telah inkrah.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis metamfetamina/shabu dengan berat kotor kurang lebih 26,67 gram, psikotropika obat-obatan daftar G jenis Tramadhol (THD) berjumlah 200 butir, senjata tajam jenis parang dan badik, pakaian dan barang lainya,”jelasnya.

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Turut hadir pada giat pemusnahan BB, yang mewakili Kapolres Sinjai, AKP Fredy Nalle, yang mewakili Dandim 1424 Sinjai, Pasi Intel, Muhtar, perwakilan Rutan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai **

Laporan : Rasyid

Pos terkait