PINRANG, metro-pendidikan.com – Setelah seminggu mengejar pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berinisial HA alias AN (35) di wilayah Kecamatan Suppa. Akhirnya berhasil diringkus aparat Satuan Reskrim Polres Pinrang senin 27/03/2023.
Unit Buser Sat Reskrim Polres Pinrang Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kanit Buser Aiptu Syahrir bersama team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang pada Senin 27 Maret 2023 berhasil mengamankan pelaku pencabulan di Kampung Tassalilu Kelurahan Watang Suppa Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan tanpa melakukan perlawanan.”
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Senin (27/03/2023) sore.
Ahmad Rizal kata dia, memang benar team Crime Fighters Unit Buser Satreskrim Polres Pinrang telah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di daerah Kecamatan Suppa pada Senin 27 Maret 2023 dinihari.”
Pelaku saat ini sudah serahkan kepada unit PPA Satreskrim Polres Pinrang untuk proses penyidikan lebih lanjut.”
Senada dengan itu Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan, pelaku saat di interogasi oleh unit Resmob Polres Pinrang telah mengakui semua perbuatannya dimana dari pengakuannya bahwa dirinya melalukan pencabulan tersebut pada malam hari dan langsung memasuki kamar korban serta melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban yang diketahui masih dibawah umur.”
Pelaku saat tengah menjalani pemeriksaan khusus pada unit PPA Satreskrim Polres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya.” Tambah AKBP Adjie sapaan akrabnya pada awak media. (Muh Basir)