Gelar Razia Miras Oplosan Tanpa Izin, Polsek Telluwanua Amankan Tiga Unit Kendaraan Mobil

Palopo, metro-pendidikan.com — Polsek Telluwanua Polres Palopo menggelar razia miras oplosan tanpa izin resmi (ilegal), Rabu (20/12/2023). Kegiatan ini dilakukan jelang memasuki puncak perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Razia miras tersebut berlangsung di Jl.Poros Dr.Ratulagi KM 13 Kelurahan Maroangin, Palopo-Masamba. Dalam Razia miras oplosan dan miras yang tidak memiliki izin resmi penjual wilayah hukum Polsek Telluwanua tersebut telah diamankan 3 unit kendaraan roda empat.

Kendaraan itu antara lain APV Warna Putih No.Polisi DD 1575 XQ, Mobil Mini Bus (Angkutan Kota) DD 1644 AA dan Mobil Mini Bus ( Angkutan Kota) DD 1824 AG. Ketiga mobil itu bergerak dari arah Utara Kampung Rambakulu, Desa Buntu Terpedo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara dan Desa Lamasi  Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu membawa miras jenis ballo tujuan penjualan wilayah Kota Palopo,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Adapun Rincian jumlah miras jenis ballo yang diamankan adalah 35 jerigen isi 20 liter, 12 jerigen  isi 10 liter dan 2 jerigen isi 5 Liter, jumlah totalnya 830 liter.

Identitas pemilik miras jenis ballo yakni Nopi (34), warga Jalan Pongtiku, Palopo serta Fitri (39) warga Salobulo Palopo.

Kemudian Bertin (56) warga Jalan Cengkeh, Maria (40) warga Lorong Lapas, Jumadi (40) warga Batu Walenrang, dan Bahri (40) warga Salobulo.

“BB Miras Ballo hasil dari operasi razia miras oplosan dan miras yang tidak memiliki izin resmi penjual sebanyak 35 jerigen isi 20 liter, 12 jerigen  isi 10 liter dan 2 jerigen isi 5 Liter,”jelas Kasi Humas Polres Palopo.

AKP Supriadi mengungkapkan jumlah total 830 liter yang diamankan di Polsek Telluwanua lalu diserahkan ke Polres Palopo. Para pemilik miras jenis ballo harus ditahan untuk dilakukan pembinaan dan peringatan agar tidak lagi mengulangi membawa dan menjual miras jenis ballo di wilayah Kota Palopo.**

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait