Enam Pilar Regulasi Baru, Langkah Strategis Pemkot Palopo Dorong Investasi dan Jaminan Pelayanan Publik

Palopo-metro-pendidikan.com. Pemerintah Kota Palopo tengah memacu pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diproyeksikan menjadi pilar regulasi baru bagi wilayah tersebut.

Keenam Ranperda ini mencakup spektrum luas, mulai dari peningkatan iklim investasi hingga perlindungan hak masyarakat hukum adat, menandakan komitmen daerah dalam menata ulang tata kelola pemerintahan, ekonomi dan sosial.

Berikut penjelasan keenam enam Ranperda strategis yang sedang digodok yakni (1) Ranperda Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji: Jaminan Kenyamanan dari Daerah, Ranperda ini berfokus pada peran Pemda dalam memastikan pelayanan yang optimal bagi calon jemaah haji (Calhaj) dan jemaah haji di daerah.

Tujuannya adalah menutup celah layanan yang belum terjangkau oleh regulasi pusat, seperti penyediaan fasilitas manasik haji yang memadai, pendampingan kesehatan pra-keberangkatan, hingga layanan penjemputan dan kepulangan yang terkoordinasi.

‘Fasilitasi ini bukan sekadar bantuan logistik, tetapi merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan ibadah suci warganya berjalan lancar dan nyaman sejak di tanah air,” jelas M. Lukman, S.Ag.

(2) Ranperda Investasi Daerah; (3) Ranperda Penanaman Modal: Reformasi Menuju Kemudahan Berusaha. Meskipun memiliki fokus yang saling melengkapi, Ranperda Investasi Daerah dan Penanaman Modal bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih menarik. Ranperda Penanaman Modal akan lebih mengatur prosedur dan insentif fiskal yang ditawarkan kepada investor, sementara Ranperda Investasi Daerah dapat mencakup peta jalan, promosi, dan penetapan sektor prioritas investasi lokal.

Adanya dua regulasi yang terstruktur, diharapkan terjadi sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan program nasional, memangkas birokrasi perizinan, dan menawarkan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi pemodal yang ingin menanamkan modalnya.

(4) Ranperda Bangunan Gedung: Keselamatan, Estetika, dan Lingkungan
Ranperda Bangunan Gedung (PBG) menjadi sangat mendesak pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Ranperda ini akan mengatur standar teknis bangunan, termasuk aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Implementasi Ranperda ini akan berdampak langsung pada proses perizinan berusaha terkait konstruksi, menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini memastikan setiap bangunan yang didirikan memenuhi kaidah struktural, tata ruang, dan mitigasi bencana;

(5) Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas)
Ranperda ini merupakan payung hukum bagi upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat daerah lain dalam menjaga ketertiban.

Ranperda Trantibumlinmas akan mengatur secara detail batasan-batasan aktivitas publik, penanganan pedagang kaki lima, penertiban aset daerah, hingga peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Regulasi ini bukan untuk membatasi, tapi untuk menjamin hak semua warga menikmati ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib. Perlindungan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas beliau saat menyampaikan pidato di hadapan DPRD.

( 6) Ranperda Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Ranperda ini dinilai sebagai langkah progresif daerah dalam menghormati hak-hak konstitusional kelompok adat.

Melalui Ranperda MHA, kelompok masyarakat adat dapat secara resmi diakui keberadaannya oleh pemerintah daerah, termasuk pengakuan atas hak ulayat (tanah adat) mereka.

Pengakuan ini membuka jalan bagi perlindungan budaya, kearifan lokal, dan sumber daya alam yang dikelola secara turun-temurun, sekaligus mencegah konflik agraria yang kerap terjadi di wilayah-wilayah yang memiliki MHA.

Proyeksi Dampak Pembahasan enam Ranperda ini diharapkan selesai dalam waktu dekat. Para pengamat meyakini, jika diimplementasikan dengan baik, regulasi ini akan menjadi instrumen utama dalam:
Peningkatan PDB Daerah melalui investasi yang terjamin.

Peningkatan kualitas pelayanan publik (haji dan ketertiban). Jaminan Keselamatan Warga melalui regulasi bangunan yang ketat.
Penegakan Hak Asasi melalui perlindungan masyarakat hukum adat. **rep***

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait