Palopo.metro-pendidikan.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Palopo, Selasa (24/12/2024).
Melalui Ketua DPRD Palopo, Darwis, menyampaikan tiga ranperda yang disahkan itu memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Palopo.
Dikatakan, ketiga ranperda tersebut; Pertama tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Kedua, tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan Ketiga, tentang Inovasi Daerah.
Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Bata Manurung, menekankan pentingnya sinergi dalam upaya pencegahan narkotika. “Pencegahan narkotika harus melibatkan lembaga pendidikan, perangkat daerah, instansi pemerintah, organisasi keagamaan, badan usaha, dan berbagai lembaga lainnya,” ujarnya seraya memberi solusi.
Ia juga menyoroti Ranperda tentang Inovasi Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program kreatif.
“Sedangkan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan mampu menyegarkan kinerja perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Palopo,” tambahnya.
Penjabat Wali Kota Palopo, H Firmanza, menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap tiga Ranperda yang telah ditetapkan.
“Kami berharap Ranperda tentang perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Palopo,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan inovasi daerah merupakan langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang menyeluruh.
“Kami akan berupaya maksimal untuk meminimalisir peredaran narkotika di Kota Palopo agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba,” tukas Pj Walikota Palopo sembari menyebutkan komitmennya.
Rapat paripurna dewan kali ini dihadiri 20 dari 25 anggota DPRD Kota Palopo, Penjabat Wali Kota Palopo H Firmanza, serta sejumlah instansi terkait di lingkup Pemerintah Kota Palopo.**hms**
Laporan : Arifin






