Palopo, metro-pendidikan.com. Satuan Reskrim dan Kriminal
(Satreskrim) Polres Palopo membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Jalan Patang, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Selasa (19/12/2023) lalu.
Pembubaran judi sabung ayam tersebut dipimpin Ipda Amsal dan Ipda Didi Saad menuju ke tempat lokasi perjudian. “Pembubaran judi sabung ayam itu, kita laksanakan sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat di mana kegiatan tersebut sangat meresahkan warga sekitar,”jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Tidak hanya itu, lanjut AKP Supriadi, pembubaran kegiatan sabung ayam itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bakal terjadi seperti berujung pada adu fisik.
AKP Supriadi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat melanggar seperti judi sabung ayam termasuk miras.
Apalagi dalam tahun politik seperti saat ini, lanjutnya, bapak Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin mengharapkan agar masyarakat dapat bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024. **
Laporan: Arifin Muha






