Makassar-metro-pendidikan.com. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru kini menuai gelombang kritik dari berbagai pihak terutama organisasi pers. Masalahnya, mereka menilai RUU tersebut amat berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia dan diduga dapat tumpang tindih dengan Undang-undang No 40/1999 tentang Pers.
Setidaknya ada dua poin dalam RUU itu telah dikritik banyak pihak yakni adanya aturan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Sebagai contoh, pasal 8A huruf q dalam RUU yang dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 lalu menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Pasal ini tentu akan bertentangan dengan substansi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Bukankah urusan penyelesaian sengketa pers selama ini diatur dalam UU Pers. Kemudian mekanisme proses penyelesaian kasus pers penyiaran dilakukan oleh Dewan Pers.
“UU Pers memberi mandat bahwa sengketa pers, dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi Dewan Pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”, ujar Ir H Andi Hasdullah, M.Si, Ketua Dewan Penasehat Media Suara LPKPK Wilayah Sulawesi.
Andi Hasdullah yang juga mantan Kadis Infokom Sulsel minta para insan pers dalam proses revisi UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terus dikawal agar tidak lahir pasal yang bisa membatasi akses kegiatan peliputan wartawan di lapangan.
“Revisi Undang-undang sedang bergulir itu masih dalam bentuk drafting oleh pemerintah dan DPR khususnya terkait dengan pasal-pasal yang mengatur kebebasan pers.Termasuk ruang jurnalis investigasi harus dipertimbangkan dan diakomodir dalam finalisasi penyusunan revisi Undang undang penyiaran tersebut”, ujarnya.
Dia juga merespon pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan regulasi penyiaran yang konstruktif dan sehat bagi keberlangsungan kegiatan jurnalistik, tetapi pemerintah juga tidak boleh menghalangi jurnalisme investigation. Karena jurnalisme investigation adalah kekuatan utama bagi seorang wartawan dan media untuk mengungkap kasus yang terjadi dengan tingkat ke dalaman lebih jauh.
“Melalui jurnalisme investigasi, kita juga mendorong para pihak terkait dapat terlibat dalam upaya penanganan dari berbagai kasus yang terjadi. Kalau ada pihak yang menghalangi jurnalisme investigation harus ditolak”, tegas mantan Kadis Lingkungan Hidup Sulsel ini.
Bagi Andi Hasdullah, dalam era keterbukaan dan transparansi seperti saat ini tidak bisa lagi dibendung informasi yang terjadi di tengah masyarakat termasuk berbagai kasus yang terjadi dapat merugikan masyarakat Bila ada regulasi yang membatasi tugas wartawan, maka dipastikan melawan kehendak zaman bahkan tidak sesuai spirit kebebasan pers yang ada dalam Undang-undang Pers. **
Laporan : Darwis Jamal Takdir






