Gowa.metro-pendidikan.com. Paralegal sebagai profesi hukum non litigasi bentukan pemerintah berada pada kelembagaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan siap menerima aduan masyarakat tanpa pamrih. Paralegal, selain melakukan fungsi pendampingan, mediasi dan edukasi hukum, juga berperan sebagai garda terdepan bagi masyarakat khususnya warga miskin untuk mendapatkan akses hukum dan pemenuhan hak asasi manusia sesuai undang-undang yang berlaku.
Akumulasi pandangan dari hasil diskusi interaktif ini terkuak bahwa dalam kegiatan Diklat (Pendidikan & Latihan) Paralegal yang difasilitasi oleh Yayasan Lembaga Bantuan (YLBH) Hukum Yodha Batara Gowa. Diklat paralegal kali ini diikuti sejumlah pengurus Posbakum desa dan kelurahan, berlangsung selama tiga hari mulai Jumat 21 sampai Minggu 23 November 2025 melalui Zoom Meeting (Online).
Peserta Diklat Paralegal yang berjumlah sekitar 30 orang utusan dari setiap desa/kelurahan, antara lain Kecamatan Bajeng, Bajeng Barat, Bontonompo dan Bontonompo Selatan. Mereka mendapatkan materi dari para ahli hukum dan praktisi hukum (advokat), yakni materi Diklat hari-1; Pengantar Hukum dan Demokrasi (Dr Hijriani, SH, MH), Prosedur Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia (Abd Rasyid, SH, MH.CPL).

Materi Diklat hari-2; Hak Asasi Manusia (AM Fajar, SH), Struktur Masyarakat (AM Fajar, SH), Bantuan Hukum dan Advokasi (Muh Haedir, SH), Keparalegalan (Arjuna Rasyid, SH, MKn); Materi Diklat hari-3: Teknik Komunikasi bagi Paralegal (Muh Haedir, SH), Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan (Abd Gafur, SH, MH) dan Teknik Penyusunan Dokumen, Laporan, Pengaduan & Kronologis (Arjuna Rasyid, SH, MKn).
Arjuna Rasyid, Direktur LBH Yodha Batara Gowa yang menyampaikan materi pelatihan berjudul Keparalegalan menguraikan bahwa paralegal adalah sebuah profesi semi hukum yang di dalamnya siapa saja bisa bergabung asal memiliki pemahaman tentang hukum dengan tugas utama yakni memberi pendampingan, investigasi, mediasi dan edukasi hukum kepada masyarakat khususnya warga miskin melalui non litigasi.
“Tugas paralegal terbatas pada pendampingan hukum, tidak boleh masuk ke ruang ligitasi yang menjadi ranah kepolisian dan peradilan. Kecuali para pengacara (advokat) bisa masuk ke wilayah ligitasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada kliennya hingga ke ruang penyidikan atau persidangan karena mereka memiliki sertifikasi ke pengacaraan”, jelas Arjuna Rasyid.
Meski begitu, lanjut Arjuna Rasyid, hukum bukan satu-satunya instrumen dalam upaya menyelesaikan perkara hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Namun, masih ada solusi lain untuk menyelesaikan perkara atau sengketa yang menimpa warga setempat melalui cara musyawarah atau damai oleh kedua belah pihak
“Paralegal itu adalah ujung tombak pencerahan hukum kepada masyarakat terutama warga miskin. Setiap perkara hukum yang menimpa warga miskin sebaiknya dapat diselesaikan di tempat saja, tidak perlu kasus tersebut diteruskan ke pihak aparat hukum yakni polisi, jaksa dan hakim terlalu besar biayanya jika menggunakan jasa pengacara”, tukas Arjuna Rasyid.
‘Negara hadir dalam merespon realitas masyarakat dengan keterbatasan biaya untuk mendapatkan akses hukum dan keadilan, maka paralegal menjadi solusi, bukan mencari masalah tapi menyelesaikan masalah”, tambahnya.
Tidak hanya itu, sebut, Arjuna Rasyid, paralegal dapat berperan mengawal kebijakan pemerintah agar berjalan sesuai prinsip proporsionalitas, akuntabel dan transparan.Paralegal juga dapat membantu pengacara menjadi jembatan bagi masyarakat masuk ke ranah ligitasi.
Paralegal dalam menjalankan tugas pendampingan hukum kepada masyarakat, tegas Arjuna, harus bersikap obyektif, independen dan menghindari konflik kepentingan.Termasuk para paralegal tidak boleh memberi sesuatu harapan terhadap warga yang sedang dalam proses pendampingan hukum, apalagi memutus dan menjustice perkara benar atau salah.
“Soal putusan benar atau salah dalam setiap proses penyelesaian perkara hukum adalah domainnya peradilan.Jika paralegal mampu menjadi penengah hukum melalui upaya mediasi dan perkara tersebut berakhir damai, itu lebih baik dan mulia di sisi agama”, ucapnya.
Bagi alumnus Fakultas Hukum, Unhas ini menegaskan, Diklat paralegal adalah langka awal untuk masuk ke dunia hukum lebih jauh. ‘Paralegal harus terus belajar dan banyak membaca buku terkait referensi hukum.Tapi paling penting bagi kami adalah aktualisasi dari hasil pelatihan paralegal tersebut, kita lihat progresnya tiga bulan ke depan”, harapnya.
Harapan serupa, juga diungkapkan Pembina YLBH Yodha Batara Gowa H Andi Azis, SH, MH saat membuka secara resmi pelaksanaan Diklat Paralegal Jumat (21/11/2025) lewat zoom meeting.
Hanya saja, dia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut terutama pengurus YBLH Yodha Batara Gowa selaku fasilitator dan pihak Kantor Kementerian Hukum Wilayah Sulsel yang memberi pendapat kepada YLBH Yodha Batara Gowa menjadi wilayah pendampingan terhadap sejumlah Posbakum desa dan kelurahan di Kabupaten Gowa.
“Kami juga berharap kepada peserta pelatihan paralegal yang diikuti oleh pengurus Posbakum desa dan kelurahan dapat mengimplementasikan ilmunya di tengah-tengah masyarakat khususnya warga tak mampu peroleh akses hukum dan keadilan agar dapat diberi pencerahan, pendampingan dan edukasi hukum yang benar”, tandas Andi Azis yang juga Sekretaris Kabupaten Gowa.
Marini Olivia, SH yang mewakili Kepala Kantor Kemenkum Wilayah Sulawesi Selatan menutup secara resmi Diklat Paralegal, Minggu (23/11/2925) melalui zoom.
Sekedar diketahui, kegiatan pelatihan paralegal mulai hari pertama hingga pelatihan ketiga dipandu (moderator) oleh Sudirman Raga, SH, dari YLBH Yodha Batara Gowa, diskusi interaktif berlangsung dinamis, hangat dan komunikatif. **
Laporan : Darwis Jamal






