Gowa.metro-pendidikan.com.
Program pencanangan wakaf uang berbasis Majelis Taklim resmi dicanangkan pada Senin, 1 Desember 2025 di Masjid Nurul Qalbi Tanetea, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Bajeng, Kepala KUA Kecamatan Bajeng, Kepala Desa Bontosunggu, Penghulu dan Penyuluh Agama KUA Bajeng serta pengurus dan anggota Majelis Taklim se-Kecamatan Bajeng.
Dalam sambutannya, Camat Bajeng H Zubair Rajab, S. Pd, M.Pd menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inovasi yang digagas oleh Kepala KUA Bajeng. Ia menyatakan bahwa program wakaf uang berbasis majelis taklim ini merupakan terobosan penting dalam memperkuat gerakan ekonomi umat melalui instrumen wakaf.
“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala KUA Bajeng yang telah berinisiatif dan menggagas kegiatan wakaf uang ini. Barangkali ini adalah satu-satunya di Kabupaten Gowa yang mencanangkan wakaf uang berbasis majelis taklim. Ini sungguh luar biasa,” ungkap Zubair dengen nada serius.
Sementara itu, Kepala KUA Bajeng H. Muh. Akbar dalam laporannya menjelaskan, gagasan waqaf uang berbasis majelis taklim berangkat dari pemikiran sederhana, yakni menumbuhkan kesadaran dan semangat berwakaf di kalangan masyarakat, khususnya anggota majelis taklim.
“Pencanangan wakaf uang berbasis majelis taklim ini didasari keinginan agar semakin banyak umat yang dapat berpartisipasi dalam wakaf. Karena wakaf uang dapat dimulai dengan nominal kecil, sehingga memudahkan masyarakat untuk ikut serta tanpa harus menunggu mampu dalam jumlah besar,” jelas Akbar yang kerap di sapa Haji Nompo.
Ia berharap program ini menjadi media edukasi dan pemberdayaan ekonomi berbasis umat, sekaligus membuka peluang pembiayaan pembangunan keumatan dan sosial secara berkelanjutan.
Kegiatan pencanangan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama dan doa sebagai bentuk harapan agar program wakaf uang berbasis majelis taklim di Kecamatan Bajeng dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi wilayah lain di Kabupaten Gowa. **ril***
Laporan : Darwis Jamal






