Luwu Utara.metro-pendidikan.com. Upaya menciptakan birokrasi yang tidak hanya bersih dan melayani, tetapi juga berintegritas dan berakhlak adalah bagian dari inovasi Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim (LHr), bahkan dia mengambil langkah yang terbilang unik dan berbasis spiritual.
Melalui Surat Edaran Nomor 450/183/Kesra, Bupati Rahim secara resmi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim, baik PNS maupun PPPK untuk melaksanakan shalat fardhu terutama dhohor dan ashar acara berjemaah di masjid atau mushallah terdekat dari tempat kerja
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan rutin, melainkan sebuah strategi kepemimpinan yang menggunakan pendekatan religius sebagai fondasi pembentukan karakter dan disiplin kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Di tengah tantangan modernisasi birokrasi, kerap kali nilai-nilai kebersamaan dan disiplin mengalami erosi. Bupati Andi Rahim melihat salat berjemaah sebagai solusi spiritual sekaligus praktis untuk menambah kepercayaan dan etos kerja bagi ASN dalam lingkup Pemkab Luwu Utara
“Salat berjemaah bagi ASN juga dimaksudkan untuk memperkuat kekompakan dan soliditas para ASN.
Termasuk memupuk kebersamaan yang dapat menciptakan disiplin kerja antar pegawai,” demikian bunyi salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah multifaset: Peningkatan Keimanan dan Ketakwaan: Sebagai landasan moral ASN.
Penguatan Soliditas dan Kebersamaan: Momen salat berjemaah dianggap mampu melebur sekat antar unit kerja.
Penciptaan Disiplin Kerja: Kepatuhan terhadap azan dan waktu salat yang telah ditetapkan menjadi indikator disiplin. Pembentukan Adab dan Etika: Melalui pendekatan religi, diharapkan ASN memiliki “benteng” diri dari praktik-praktik merugikan, termasuk korupsi.
Mengutamakan Ibadah
Poin krusial dari imbauan ini adalah perintah untuk menghentikan dan menunda aktivitas saat azan Dhuhur dan Ashar berkumandang. Ini termasuk bagi ASN yang sedang memberikan pelayanan publik.
Namun, Bupati menekankan pentingnya komunikasi yang baik dan sopan kepada masyarakat yang sedang dilayani.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk menempatkan nilai-nilai spiritual sebagai prioritas, bahkan di tengah hiruk pikuk pelayanan publik.
Selain itu, jadwal kegiatan perkantoran seperti rapat dan sosialisasi juga wajib menyesuaikan dengan waktu salat fardu.
Keberhasilan kebijakan berbasis imbauan seperti ini sangat bergantung pada kepemimpinan. Bupati Rahim menyadari hal tersebut dan secara tegas menugaskan para Kepala Perangkat Daerah (KPD) untuk:
Memberikan contoh dan teladan yang baik sebagai motivasi.
Memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan imbauan di instansi masing-masing.
Instruksi ini memastikan bahwa implementasi tidak hanya menjadi beban bawahan, tetapi didukung penuh oleh pimpinan tertinggi di unit kerja.
Motivasi harus hadir dari atas agar ASN tingkat staf dapat melaksanakannya dengan penuh kesadaran, bukan karena paksaan.
Kebijakan yang memadukan dimensi spiritual dan profesional ini diyakini memiliki potensi dampak jangka panjang yang signifikan. Jika terlaksana dengan baik, rutinitas salat berjemaah dapat:
Meningkatkan Etos Kerja: Individu yang memiliki integritas spiritual cenderung lebih bertanggung jawab dan jujur dalam pekerjaannya.
Mempercepat Komunikasi Inter-SKPD: Pertemuan di masjid menciptakan ruang informal untuk sharing dan koordinasi yang mungkin tidak didapatkan di ruang rapat formal.
Mengikis Budaya Korupsi: Keimanan yang kuat berfungsi sebagai proteksi moral bagi ASN dari perbuatan yang merugikan pemerintah dan masyarakat.
Luwu Utara kini menjadi contoh daerah yang mencoba menanamkan kedisiplinan birokrasi melalui jalan keimanan. Tantangannya adalah bagaimana memastikan imbauan ini dilaksanakan secara konsisten dan tulus, sehingga dampaknya benar-benar terasa, tidak hanya di dalam masjid, tetapi juga di meja pelayanan publik. ***ril/hms***
Laporan : Arifin Muha






